Custom Clearence

Custom Clearence

Custom Clearance adalah proses pengurusan dokumen dan pemeriksaan barang oleh pihak Bea Cukai agar produk jeans label dapat keluar atau masuk ke suatu negara secara legal dan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Dokumen Yang Dibutuhkan

Dalam pengiriman jeans label (baik impor maupun ekspor), dokumen utama yang biasanya diperlukan meliputi:

  • Commercial Invoice – rincian nilai barang, jenis label jeans, dan jumlah
  • Packing List – detail kemasan dan berat barang
  • Bill of Lading / Airway Bill – dokumen pengangkutan
  • HS Code – klasifikasi barang tekstil/label jeans
  • Certificate of Origin (COO) (jika diperlukan)
  • NPWP & API (untuk impor di Indonesia)

2. Proses Custom Clearance

Release barang setelah dinyatakan lolos clearance

Pengajuan dokumen ke Bea Cukai

Pemeriksaan dokumen (jalur hijau, kuning, atau merah)

Pembayaran bea masuk & pajak (jika impor)

Pemeriksaan fisik barang (jika diperlukan)

3. Pajak & Bea Masuk

  • Bea Masuk: tergantung HS Code label jeans
  • PPN Impor: sesuai ketentuan yang berlaku
  • PPh Impor: jika dikenakan

Besaran biaya dapat berbeda tergantung negara asal, nilai barang, dan regulasi terbaru.

4. Estimasi Waktu

Jalur Merah: 3–7 hari kerja (tergantung pemeriksaan fisik)

Jalur Hijau: 1–2 hari kerja

Jalur Kuning: 2–4 hari kerja

5. Tips Agar Proses Lancar

Gunakan jasa freight forwarder/custom broker berpengalaman

Pastikan deskripsi barang jelas (misal: woven jeans label / leather jeans label)

Gunakan HS Code yang tepat

Nilai invoice harus sesuai dengan barang

6. Keuntungan Menggunakan Jasa Custom Clearance

Fokus pada produksi dan distribusi jeans label

Proses lebih cepat & minim risiko

Menghindari denda dan penahanan barang